Orang yang suka merokok dan menyebarkan asapnya di sekitar orang-orang lain adalah pembunuh kelas wahid. Memang tidak kita sadari, namun faktanya orang yang sering menghisap asap dari para perokok lebih rentan terkena penyakit yang berbahaya dari pada perokok itu sendiri.
Maka tidak jarang kita melihat orang yang tidak merokok tapi terkena stroke dan kanker. Bagi orang yang ingin hidup sehat dan umur panjang, jangan segan-segan menegur orang yang merokok di sekitar kita. Mereka adalah para pembawa penyakit, para pembakar uang, mereka para pengganggu kegiatan dalam menghirup udara yang sehat dan segar.
Memang pendapatan negara dari para perokok mencapai 17 triliun, tetapi kerugian dalam bentuk penyakit mencapai lima kali lipat, Jadi negara tidak di untungkan sama sekali dan bahkan menciptakan dosa, pembunuhan massal dan sangat merugikan atau mengganggu penduduk negara yang ingin hidup sehat.
Orang yang menghisap asap dari para perokok dapat di katakan perokok pasif, 3000 orang meninggal akibat tumor paru-paru terjadi para perokok pasif, ini saya dapat info dari para media seperti media indonesia tahunan 1993.
Para perokok pasif dan aktif mempunyai risiko tinggi terpapar 4000 jenis kimia beracun. 87% kematian karena penyakit kanker paru-paru dan 82% kematian karena bronkitis.70% korban orang yang menghirup asap dari para perokok di negara berkembang sebanyak 70 juta orang yang di perkirakan meninggal pada 2020- media indonesia 2002.
Dan para perokok dapat juga menimbulkan kegiatan yang melawan hukum, karena 98% pecandu narkoba pada awalnya adalah orang yang suka merokok- data YCAB2001.
Sekitar 75 ribu perokok pasif di 25 negara di uni eropa mati tiap tahunnya (Smoke Free Partnership, European Respiratory Society (ESR), Cancer Research UK, France's National Cancer Intitute, dan European Heart Network)
Perlindungan terhadap perokok pasif perlu dilakukan mengingat risiko terkena penyakit kanker bagi perokok pasif 30% lebih besar dibandingkan dengan perokok itu sendiri. perokok pasif juga dapat terkena penyakit lainya seperti penyakit jantung iskemik yang disebabkan oleh asap rokok- peraturan pemerintah republik indonesia nomor 19 tahun 2003.
Negara eropa sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan generasi mereka selanjutnya dari ancaman rokok dan para perokok yang sudah jelas dapat menimbulkan masalah kesehatan pada manusia dunia, dan dapat menimbulkan kemiskinan bagi penghirup asap ini.
Sejauh ini, 172 negara dan Uni Eropa telah mengikuti Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) WHO, yang mulai berlaku pada tahun 2005 yang lalu dan mewajibkan mereka mengambil langkah-langkah dari waktu ke waktu untuk menurunkan tingkat merokok, pembatasan paparan perokok pasif, dan membatasi iklan rokok dan promosi.
Lalu bagaimana dengan negara kita Indonesia? sudah buat peraturan tapi belum dilaksanakan. Apakah pemerintah sudah merancang strategi khusus dan ampuh untuk menangkal rokok dan para perokok demi kelangsungan negara tercinta untuk seratus atau bahkan seribu tahun yang akan datang.
Negara-negara maju dan bahkan jiran kita yang sering ambil pulau kita itu tuh hehe,,sudah jauh melangkah dan meninggalkan negara kita satu, dua, sampai tiga langkah di depan kita, demi menyelamatkan warga mereka, kita para blogger hanya bisa menulis dan bercuhat ria di depan komputer masing-masing dan mudah-mudahan dapat menyadarkan para petinggi negara yang membacanya, amin.
Mudah-mudahan dapat menyadarkan bangsa Indonesia betapa bahayanya rokok bagi kesehatan, kenyamanan lingkungan, kenyamanan hidup bersama dan demi kejayaan bangsa Indonesia.
{ 0 comments... read them below or add one }
Posting Komentar