Soal pencabutan paspor Nunun Nurbaeti sempat disinggung dalam pertemuan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2011). Hal tersebut disampaikan oleh Patrialis Akbar seusai pertemuan. Nunun telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
"Tadi sempat dibicarakan KPK akan mengirim surat ke Kumham agar mencabut paspor Nunun," kata Patrialis. Menurutnya, pertemuan KPK dengan Menhuk dan HAM itu juga sempat membicarakan soal penerbitan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) Nunun.
Patrialis mengatakan, sebelum mencabut papor, SPLP atas Nunun harus diterbitkan. "Karena tanpa SPLP yang bersangkutan tidak dapat dibawa ke Indonesia. Kalau di suatu negara tanpa paspor, dia akan kena pelanggaran hukum, itu yang tadi dibicarakan," ujarnya.
Meskipun demikian, KPK belum berencana mencabut paspor Nunun. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengungkapkan, pihaknya akan membahas soal kemungkinan pencabutan paspor Nunun itu dalam rapat pimpinan terlebih dahulu.
"Baru pertemuan tadi dengan Menteri, akan kita tindak lanjuti dengan rapim (rapat pimpinan). Kita melalui prosedur yang sesuailah," kata Jasin.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, upaya pencabutan paspor Nunun merupakan opsi terakhir yang akan ditempuh KPK dalam menggelandang istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu.
Langkah pertama, kata Johan, KPK akan berkoordinasi dengan pihak keluarga Nunun. KPK akan mengirimkan surat pemanggilan Nunun sebagai tersangka kepada pihak keluarga dalam waktu dekat. Jika tidak berhasil, menurut Johan, KPK akan bekerja sama dengan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura untuk bertukar informasi terkait keberadaan Nunun.
"Saling memberikan informasi ya, tapi kalau sampai misalnya nge-bawa (Nunun) itu enggak sampai ke sana," kata Johan.
Menurut informasi yang diterima KPK, Nunun tengah berada Singapura. Jika upaya itu tidak juga berhasil, Johan melanjutkan, KPK akan menempuh upaya kerja sama dengan polisi internasional (interpol) dan menerbitkan red notice.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengumumkan peningkatan status Nunun Nurbaeti dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom pada 2004.
Nunun dijerat dengan pasal penyuapan. Menurut Busyro, pihaknya tengah mengupayakan pemulangan Nunun ke Tanah Air, baik melalui jalur ekstradisi maupun jalur diplomasi.
{ 0 comments... read them below or add one }
Posting Komentar