REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/8), menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Mindo Rosalina Manulang. Sehingga, majelis hakim memutuskan persidangan Rosalina dilanjutkan hingga pembacaan vonis.
“Nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang tidak diterima," kata ketua majelis, Suwedya saat membacakan putusan sela di hadapan persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8).
Menurut majelis, surat dakwaan yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK telah memenuhi ketentuan hukum. Dalam surat dakwaan, Rosalina telah melakukan tindakan suap kepada penyelenggara negara.
Rosalina terancam pidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sidang Rosa akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2001, dengan agenda menghadirkan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
{ 0 comments... read them below or add one }
Posting Komentar