Pages

Anak Krisdayanti Disebut Anak Zinah




Menanggapi pengakuan penyanyi Krisdayanti mengenai kehamilan bayi yang dikandungnya sudah 4 bulan, Ketua Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Salim Selon mengatakan kalau bayi yang lahir di luar nikah, nantinya akan disebut anak zinah.

"Di Islam, ada dua hukumnya. Pertama, kalau dia hamil empat bulan, sebelum ada pernikahan, maka anaknya disebut anak zinah, dan bapak ibunya boleh untuk dirajam," ujar Habib saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/4/2011).

Ketua FPI DKI Jakarta itu juga menjelaskan kalau seorang wanita hamil sudah berusia di atas enam bulan kemudian wanita tersebut menikah, maka anaknya nanti bisa disebut anak haram. "Kalau Krisdayanti mau mengaku ke media kayak gitu, ente nilai aja sendiri gimana," tukas Habib Selon.

Mantan istri Anang Hermansyah itu telah mengaku ke sebuah tabloid wanita. Hal itu yang mengundang kontroversi, pasalnya Krisdayanti baru menikah dengan Raul Lemos pada 20 Maret lalu.

sumber

{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar