Pages

Jam Belajar Malam Segera Diuji Coba di Depok


Ilustrasi

DEPOK - Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menyambut gembira pemberlakuan jam belajar malam dengan menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan setempat untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut ke tiap-tiap sekolah dan orangtua siswa.

Jam belajar malam pukul 18.00 WIB–20.00 WIB mulai diterapkan tahun ini berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Pendidikan dimana setiap orangtua diminta mematikan alat komunikasi dan hiburan seperti ponsel, televisi, radio, dan playstation.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan sebelum diterapkan, aturan tersebut akan diujicoba dahulu untuk mengetahui kekurangan pelaksanaan jam belajar malam itu. Sehingga kekurangan itu dapat diperbaiki agar jam belajar malam berlangsung efektif.

"Perdanya baru diputuskan 28 Desember 2010. Saya meminta Disdik untuk membuat kajian, lalu disosialisasikan dan diujicoba dulu, bagaimana tolok ukurnya, apa saja aturannya," ujarnya di Balaikota Depok, Selasa (04/01/11).

Nur Mamudi menjelaskan, dalam pasal 124, perda tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Depok tersebut menyatakan tentang peran serta masyarakat. Hal itu bertujuan untuk menciptakan iklim kondusif belajar diperlukan peran serta masyarakat sehingga kualitas pendidikan di Depok meningkat.

"Jadi yang diutamakan itu peran orangtua dalam menciptakan suasana belajar yang kondusif dengan mematikan alat musik,komunikasi, dan hiburan. Semua pelajar hendaknya mempunyai jam belajar. Namun yang efektif adalah pukul 18.00 - 20.00 WIB," tuturnya.

Menurutnya, membuat kelompok belajar atau ide kreatif lainnya dalam mengimplementasi jam belajar malam itu dapat diaplikasikan pada pelajar SMP dan SMA. Keterlibatan Satpol PP dalam penegakan perda pendidikan itu tidak diperlukan, karena jam belajar malam itu sifatnya imbauan dan tidak ada sanksi.

"Nanti dengan sendirinya bila jam belajar itu ditetapkan maka akan tercipta budaya belajar. Maka dari itu pendekatan yang dilakukan pendekatan kultural bukan struktural," tandasnya

{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar